Home
Perkemahan Jumat Sabtu Dalam Rangka Pemantapan CDA
Jumat (22/07) Dewan Ambalan Abimanyu Srikandi SMAN 3 Purworejo mengadakan perkemahan Jumat-Sabtu (PERJUSA) dengan tema "Pramuka Aktif, Kreatif, dan Inovatif" dalam rangka pemantapan Calon Dewan Ambalan gudep XI.06.03.093-094. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 22 sd 23 Juli 2022 dan bertempat di lapangan besar SMA N 3 Purworejo. Perkemahan ini diikuti oleh CDA angkatan 2022/2023 dan DA angkatan 2021/2022, dengan keseluruhan jumlah peserta 29 anak, ketua panitia dari kegiatan ini yaitu Kak Syahita Dyah Purwityasari (XII MIPA 3). Rangkaian kegiatan perkemahan ini antara lain adalah :
- Upacara Pembukaan
- Wawasan Kebangsaan
- Kepemimpinan
- Ishoma
- Upacara Api Unggun
- Pensi
- Renungan Malam
- Sholat Subuh
- Senam pagi
- Sarapan
- Outbond
- Big Game
- Upacara Penutupan
Setelah 2 tahun vakum tidak ada kegiatan perkemahan, baru saat ini diadakan dan kegiatan ini sukses mengundang antusiasme peserta. Diharapkan dengan adanya kegiatan perkemahan ini dapat melatih kedisiplinan, kerjasama dan ketanggapan anak-anak Calon Dewan Ambalan (CDA) Abimanyu Srikandi kedepannya.
Pelayanan PPDB 2022 SMA N 3 Purworejo
Rabu (29/6) SMAN 3 Purworejo membuka pelayanan pendaftaran bagi calon peserta didik baru tahun ajaran 2022/2023. Pendaftaran dibuka tanggal 29 Juni 2022, sebelumnya pastikan calon peserta didik sudah melakukan pengajuan akun, verifikasi berkas, dan aktivasi akun. Portal PPDB dapat diakses secara online melalui website https://ppdb.jatengprov.go.id/#/03, atau jika calon peserta didik mengalami kendala dapat langsung datang ke sekolah untuk mendapatkan pengarahan. Hari, ini Kamis (30/6) terpantau sudah banyak calon peserta dididk yang datang ke sekolah untuk medapatkan pelayanan pendaftaran. Ingat pendaftaran ditutup Jumat, 1 Juni 2022. Yuk segera daftarkan diri kalian dan jangan sampai ketinggalan yaa!!!
Pameran Seni Rupa dan Pengambilan Raport
Kamis (16/6) SMAN 3 Purworejo mengadakan pameran karya Seni siswa yang bertajuk "The Magnificince Of Smanti". Pendukung utama pameran seni adalah kelas X, kelas X MIPA menampilkan lukisan, batik, dan nirmana, sedangkan kelas X IPS menjual beraneka macam makanan dan minuman. Pameran ini dilaksanakan selama 2 hari, dimulai tanggal 16 Juni 2022 s.d. 17 Juni 2022. Pembukaan diawali dengan sambutan dari kepala sekolah, Drs. Suhartono, M.M yang sangat mendukung dan mengapresiasi karya siswa yang kreatif. Sambutan dilanjutkan dari ketua panitia pameran, Adnan Tri Atmaja dari kelas X MIPA 4 yang sangat bersyukur bisa menyelenggarakan pameran berkat kerjasama semua pihak. acara selanjutnya dilanjutkan pemotongan pita oleh Kepala Sekolah didampingi Bapak kadek Arya, S.Pd, Guru Mapel Prakarya. Keesokan harinya, Jumat (17/6) pameran seni masih berlangsung dan pada hari itu juga jadwal pengambilan raport oleh wali siswa. Setelah mengambil rapot para Wali siswa antusias mengunjungi stand - stand pameran karya siswa yang merupakan hasil karya putra putri mereka.
Dengan adanya pameran ini, diharapkan kita sebagai generasi muda penerus bangsa hendaknya menjaga dan melestarikan warisan budaya leluhur kita agar tetap terjaga, salah satu yang bisa kita lakukan yaitu dengan menggelar pameran seni rupa.
PPDB SMAN 3 Purworejo 2022/2023
SMAN 3 Purworejo membuka pendaftaran peserta didik baru untuk tahun ajaran 2022/2023 dengan kuota 252 peserta didik dan tidak ada peminatan. Siswa dapat melakukan pengajuan akun dan verifikasi berkas pada tanggal 15 Juni 2022 sd 28 Juni 2022, selanjutnya pemilihan sekolah dapat dilakukan pada tanggal 29 Juni 2022 sd 1 Juli 2022 dan ditutup pada pukul 16.00 WIB. Pengumuman hasil seleksi dapat diakses pada 4 Juli 2022, dan bagi siswa yang sudah dinyatakan diterima diwajibkan melakukan daftar ulang pada keesokan harinya 5 Juli 2022 sd 7 Juli 2022. Adapun jalur pendaftaran yang dapat dipilih siswa yaitu :
- Zonasi dengan kuota 55%
- Prestasi dengan kouta max 20%
- Afirmasi dengan kouta 20%
- Mutasi dengan kuota max 5%
Dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Jalur Zonasi
- Buku Rapor SMP/sederajat
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2022/2023, dan belum menikah
- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi
- Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki)
- Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
2. Jalur Afirmasi
- Buku Rapor SMP/sederajat
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah
- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki)
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menyertakan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/KIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbud; Calon Peserta Didik baru yatim dan/atau piatu berdasarkan data dari (DP3AKB)
- Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari panti asuhan didasarkan atas data pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
- Calon Peserta Didik Baru terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
- Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
3. Jalur Perpindahan Orangtua
- Buku Rapor SMP/sederajat
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri
- Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki)
- Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi
- Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.
4. Jalur Prestasi
- Buku Rapor SMP/sederajat
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah Kartu Keluarga yang masih berlaku Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
Apabila ada yang kurang jelas, siswa dapat menghubungi nomor kontak :
08123747829 (Irawan Catmo Putro)
085228787883 (Binawan Nurcahyono)
Link pendaftaran dapat diakses melalui https://ppdb.jatengprov.go.id/#/ dan kami juga membuka layanan pendaftaran di sekolah.
Yuk ikuti jejak kami daftarkan diri kalian di SMAN 3 Purworejo, jangan sampai ketinggalan ya